Thursday, May 16, 2013

Prof. Sri Suryawati: Kebanggaan Indonesia di tengah sorotan tajam pendekatan drugs legalization terhadap INCB


Srikandi Terkini Indonesia
Indonesia tengah berbangga ketika seorang putri terbaiknya bernama Sri Suryawati, berhasil terpilih menjadi anggota International Narcotics Control Board (INCB). INCB adalah lembaga pengawas independen dan bersifat quasi-judicial yang mencermati implementasi berbagai konvensi PBB terkait narkotika dan obat-obatan oleh para negara pihak. Berdiri pada tahun 1968 sebagai mandat dari Single Convention on Narcotics Drugs Tahun 1961 untuk menyederhanakan mekanisme pengawasan internasional, INCB sebenarnya telah memiliki akar organisasi sejak era Liga Bangsa-Bangsa.

Keanggotaan INCB terdiri dari 13 pakar yang dipilih oleh Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) berdasarkan kapasitas pribadi mereka, bukan berdasarkan perwakilan maupun komposisi percaturan politik dari negara anggota. Tiga diantaranya, termasuk Prof. Sri Suryawati, merupakan pakar yang dipilih khusus karena keahliannya dibidang medis, farmakologi dan farmasi melalui rekomendasi dan nominasi dari World Health Organization (WHO).

Prof. Suryawati adalah ahli farmakologi dengan spesialisasi dalam clinical pharmacokinetics dan mendapatkan gelar Guru Besarnya dari Universitas Gajah Mada (UGM). Saat ini beliau juga merupakan Kepala Pusat Studi Farmakologi Klinis dan Kebijakan Obat pada Fakultas Kedokteran UGM. Dari segi pengalaman internasional, sejak tahun 1999 beliau telah menjadi WHO Advisory Panel on Medicine Policy and Management, Dewan Eksekutif pada International Network for Rational Use of Drugs (INRUD) sejak 2005 dan juga Wakil Presiden INCB sekaligus Ketua Standing Committee on Estimates INCB tahun 2010.

Dalam pemilihan di Markas PBB, New York, tanggal 25 April 2013 tersebut, Prof. Suryawati berhasil meraih 42 suara dari 54 negara anggota ECOSOC, sedangkan dua pesaingnya dari Estonia dan Suriah masing-masing hanya mendapatkan lima suara. Pemilihan ini merupakan special session, sesuai dengan pasal 10 paragraf 5 dari Konvensi 1961, dikarenakan Prof. Hamid Ghodse, salah satu anggota INCB dari Iran yang dinominasikan WHO meninggal dunia pada bulan Desember 2012. Prof. Ghodse terpilih untuk periode 5 tahun sejak 2012, sehingga Prof. Suryawati akan menggantikannya pada sisa masa keanggotaan hingga 1 Maret 2017.

Mengutip Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Desra Percaya, “Terpilihnya Profesor Suryawati tidak hanya menunjukkan pengakuan atas kepakaran beliau pada isu kerjasama internasional dalam pengawasan narkotika, namun juga mencerminkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap peran dan kontribusi Indonesia di berbagai kerjasama internasional dalam kerangka PBB.”

Sejumlah negara berharap duduknya Indonesia pada INCB akan memajukan kerjasama penanganan pengawasan obat-obatan narkotik di tingkat internasional. Selain membawa nama bangsa Indonesia dan kapasitas pribadi beliau, Prof. Suryawati juga mendapatkan tugas berat untuk menegaskan citra positif INCB di tengah berbagai kritik terhadapnya.

Kritik terhadap independensi INCB
Laporan tahunan INCB adalah referensi valid bagi tiap pemerintah dalam mengambil kebijakan terhadap kondisi narkoba terkini baik di kawasan maupun secara global. Laporan ini merupakan intisari dari laporan resmi masing-masing negara mengenai trend lalu-lintas maupun penyalahgunaan narkoba dari masing-masing negara. Laporan untuk Tahun 2012 telah secara resmi diterbitkan pada bulan Maret 2013. Namun, laporan ini mendapat kritik keras dari kalangan yang mengadvokasi legalized use of drugs dengan mendengungkan bahwa terdapat indikasi bias dan kelalaian dalam laporan tersebut yang melemahkan upaya perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Pertanyaan klasik yang timbul adalah juga adalah ‘siapa yang mengawasi lembaga pengawas peredaran obat-obatan internasional tersebut?’

Hasil kerja INCB dimaksudkan untuk menjamin keseimbangan dalam kontrol obat-obatan dan ketersediaan legal narcotics yang dipergunakan untuk alasan medis dan kesehatan. Namun laporan tersebut dikritik memberikan penekanan yang lebih berat pada sisi penghukuman. Laporan kunjungan INCB ke berbagai negara selama tahun 2012 juga kurang menghasilkan inovasi yang mampu meningkatkan respon negara-negara tersebut untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba dan menangani mantan pecandu narkoba.

Dalam laporannya yang mengkritik praktik penggunaan marijuana untuk alasan medis, INCB juga tidak menunjukkan keseriusan yang lebih. INCB memang menjelaskan tentang bahaya sosial dan telah mengecam selebritas dan tayangan yang menampilkan penggunaan marijuana, namun dalam kasus Kanada tidak ada basis data dan penelitian yang detail. Kanada telah melegalkan penggunaan marijuana dengan resep yang digunakan untuk mengurangi efek rasa sakit dan meningkatkan nafsu makan, namun jika INCB berniat untuk memberikan kritik keras maka dibutuhkan studi kasus maupun bentuk-bentuk catatan kaki lainnya untuk memperkuat argumen mereka, namun pada laporan tahun 2012 hal ini tidak ditemukan.

Para penganut pendekatan harm reduction mengajukkan kritik yang lebih tajam kepada kinerja INCB. Laporan INCB mengenai ekspor illegal methadone dari Latvia yang diproduksi oleh beberapa laboratoriumnya menuju Rusia merupakan salah satu subjek yang tersorot. INCB melupakan, atau tidak menyebutkan bahwa methadone dan buprenorphine  adalah zat-zat yang terlarang di Russia di tengah epidemi AIDS di negara tersebut yang terkonsentrasi di antara para pengguna narkoba. Kedua zat tersebut oleh WHO telah dinyatakan sebagai zat yang esensial untuk mengurangi metode suntik heroin dan mengobati HIV. Para ahli, termasuk yang bertugas di UN Office on Drugs and Crime (UNODC) telah sepakat dalam penilaian mereka bahwa kedua zat tersebut sangat dibutuhkan untuk penyembuhan mereka yang kecanduan heroin. INCB, sebagai institusi internasional yang independen, seharusnya dapat juga mengarahkan kritiknya kepada Russia disamping hanya berhenti kepada Latvia yang melakukan praktik perdagangan illegal dan tidak menyentuh sisi lainnya yang masih terkait.

Selain itu dilaporkan juga terdapat 220.000 orang yang sedang menjalani proses rehabilitasi pada compulsory treatment centers’ di China. Namun, seperti halnya laporan tentang Russia, INCB memilih untuk tidak melaporkan mengenai keadaan para penghuni center-center dimaksud. Hal ini sangat mengejutkan memperhatikan bahwa UNODC dan beberapa LSM internasional telah merekomendasikan untuk menutup tempat-tempat tersebut. Center tersebut juga lebih bersifat sebagai tempat detensi dan tidak terdapat bukti meyakinkan bahwa proses rehabilitasi berjalan efektif. Pelanggaran HAM juga diindikasikan telah terjadi kepada para penghuninya dimana terdapat mekanisme kerja paksa dan beberapa bentuk penyiksaan yang dapat dikategorikan melanggar hukum internasional.

Pusat-pusat rehabilitasi yang didisain lebih seperti tempat detensi mengkondisikan penghuninya untuk berada pada ruangan terkunci. Laporan country visit INCB ke Peru ternyata juga tidak menyebutkan tragedi tewasnya 14 pecandu narkoba pada pusat rehabilitasi terkunci. Kejadian tersebut terjadi hanya beberapa bulan sebelum kunjungan tim ahli INCB, bahkan beberapa hari setelah kunjungan berakhir, sejumlah warga negara Peru kembali tewas pada kebakaran di ‘religious therapeutic community’, suatu komunitas rehabilitasi yang menggunakan pendekatan religius. Peristiwa serupa juga pernah terjadi di Russia, Kazakhstan dan beberapa negara lain dimana sistem yang mewajibkan pintu dan jendela terkunci pada pusat rehabilitasi berakibat fatal. INCB juga tidak memberika komentar terhadap ‘religious therapeutic communities’ yang memiliki standar klinis yang buruk dan banyak terdapat tanda-tanda pelanggaran HAM.

LSM internasional yang bergerak di bidang HAM dan mereka yang anti terhadap hukuman mati juga melancarkan kritik terhadap laporan INCB 2012. Kritik diarahkan pada laporan kunjungan ke Arab Saudi di tahun 2012, dimana INCB memuji komitmen Pemerintah Raja Abdullah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, namun tidak memberi catatan mengenai penghukuman mati terhadap 16 penyalahguna narkoba, bahkan beberapa diantaranya adalah penyalahguna dengan kategori ringan. The UN Human Rights Committee telah mengecam pemberlakuan hukuman mati  bagi penyalahguna narkoba, yang merupakan efek paling mengerikan dan salah sasaran dalam perang melawan narkoba.
Laporan Tahunan INCB 2012 juga dianggap tidak memiliki bobot dibandingkan dengan laporan serupa dari the Special Rapporteur on Torture yang dipublikasikan pada minggu yang sama. Dalam laporan dimaksud, Human Rights Council mencatat bahwa ‘drug detention centers’ di beberapa negara bertanggung jawab atas perlakuan yang kejam, tidak berperikemanusiaan dan sangat merendahkan. Dalam laporan tersebut juga disinggung mengenai pelarangan atau ilegalisasi methadone dan buprenorphine juga dianggap tidak berperikemanusiaan.

Mandat konvensi, integritas dan kapasitas pribadi
INCB beroperasi sesuai dengan mandat konvensi. Baik UN Single Convention on Narcotics Drugs, 1961, UN Convention on Psychotropic Substances, 1971 dan UN Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988, melarang penggunaan narkoba jenis kokain, opium dan ganja selain untuk tujuan medis atau penelitian. Sementara dari sisi pendekatan harm reduction dan legalized drugs, ketiga konvensi tersebut harus dimofifikasi sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hak asasi manusia. Prof. Sri Suryawati yang diharapkan dapat menjadi pakar yang bebas nilai dan pengaruh politis berperan besar untuk menegaskan kembali bahwa INCB tidak memihak atau tunduk pada tekanan negara atau kelompok lobby tertentu, namun bekerja sesuai dengan mandatnya. Terhadap harm reduction, walaupun tidak ada definisi global untuk istilah ini, upaya minimalisir efek buruk terhadap pengguna narkoba yang tidak mampu untuk keluar dari jerat narkoba tetap dianggap sebagai upaya yang bertentangan dengan program ‘demand reduction’. Ketiga konvensi narkoba tersebut memiliki nilai, standard dan norma yang telah disepakati secara internasional sesuai dengan keadaannya saat ini, dengan tidak mengesampingkan pandangan-pandangan lain, INCB tetap akan mempertimbangkan kekinian isu dan asumsi-asumsi baru yang berkembang. Namun, selama kritik yang muncul bukanlah pandangan umum secara global saat ini, salah satunya seperti pendekatan yang bertujuan untuk melegalkan penggunaan narkoba secara lebih liberal, maka oleh karena itu sesuai dengan mandat konvensi sebagai wujud konsistensi, pendekatan di luar nilai-nilai konvensi tidak akan diakomodir dalam Laporan Tahunan INCB.

Disamping itu, laporan tahunan yang dikeluarkan oleh INCB juga merupakan laporan resmi dari masing-masing negara. Setiap negara memiliki kewajibannya masing-masing untuk mengawasi dan mengontrol peredaran narkoba pada wilayah yurisdiksinya. Mekanisme kunjungan atau country mission INCB juga berdasarkan komposisi kawasan, program-program terkini maupun isu yang membutuhkan perhatian segera, dimana bentuk pelaporannya dalam kerangka treaty compliance atau kepatuhan terhadap konvensi dari negara-negara yang dikunjungi. Country mission juga memungkinkan INCB untuk mendapatkan informasi kelas satu selain dapat bertemu langsung dengan institusi negara yang kompeten dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Kunjungan juga dimaksudkan untuk menstimulasi dan mendorong komitmen maupun program-program baru yang dapat dimunculkan di suatu kawasan atau negara tertentu. Dalam hal ini, kemampuan persuasi dari anggota-anggota INCB menjadi sangat signifikan disamping imparsialitas mereka. Negara yang dikunjungi dan menerima rekomendasi dari INCB akan secara wajar memiliki kecurigaan dengan agenda yang mungkin dibawa dari masing-masing anggota, namun integritas para anggotanya akan dapat dibuktikan melalui rekam jejak selama karier profesionalnya, dan dalam hal ini Prof. Suryawati memiliki track record yang baik.

Kapasitas Prof. Suryawati sebagai ahli dibidangnya telah dibuktikan dengan dikukuhkannya beliau sebagai guru besar dan tetap aktif dalam dunia akademisi baik sebagai peniliti maupun pembimbing calon guru besar. Dalam kapasitasnya sebagai ahli farmakologi internasional, Prof. Suryawati juga aktif sebagai peniliti dan juga duduk dalam kepengurusan lembaga-lembaga internasional terkait kesehatan dan obat-obatan.

Dalam kebijakan nasional penanggulangan penyalahgunaan narkoba, Indonesia berprinsip bahwa mencegah arus keluar masuk narkoba dan prekursornya secara illegal adalah prioritas utama, bahkan arus keluar masuk yang legal pun diawasi secara ketat. Untuk itu Indonesia berprinsip pada pendekatan berimbang antara “supply and demand reduction” secara komprehensif dan terintegrasi. Indonesia juga berprinsip pada permasalahan narkoba sebagai “shared responsibility” yang harus ditangani secara bilateral, regional maupun multilateral. Mengingat aspek transnasionalnya ini, kerjasama internasional merupakan hal yang mutlak dilakukan oleh setiap negara. Prinsip kerjasama tersebut pun jelas, yakni to regulate, to combat illicit drugs trafficking, to deter drugs abuse, and to make sure the legal narcotics use. Garis besar kebijakan ini juga akan dibawa oleh Prof. Sri Suryawati dalam masa baktinya sebagai anggota INCB untuk menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan mandat konvensi, keberadaan beliau dengan rekam jejaknya yang positif juga akan meminimalisir tuduhan bias dalam setiap laporan maupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh INCB.

Referensi & related links:

1.      Report of the International Narcotics Control Board for 2012

2.      Daniel Wolfe,  Is the INCB Dangerous to Your Health? 3 April 2013, The Huffington Post.

3.      Open Society Institute, Closed to Reason: The International Narcotics Control Board and HIV/AIDS.
www.incb.org; www.bnn.go.id; www.depkes.go.id

Bali Process: Antara Rezim Penegakkan Hukum dan Perlindungan di Kawasan


Sejak pertama kali bergulir di tahun 2002, Bali Regional Ministerial Conference on People Smuggling, Trafficking in Persons, and Related Transnational Crime atau yang kemudian lebih dikenal dengan Bali Process telah berhasil menyeragamkam pemahamanan dan membangun saling pengertian di antara negara-negara anggotanya. Permasalahan terkait dengan irregular migration, arus people smuggling dan trafficking in persons di kawasan Asia-Pasifik yang telah disadari tidak dapat ditangani secara parsial, telah mendorong Indonesia bersama dengan Australia untuk menginisiasi mekanisme intra-regional guna mengatasi permasalahan lintas negara bahkan lintas kawasan tersebut. Forum yang terbentuk berupa Regional Consultative Process (RCP) yang sifatnya inklusif dan tidak mengikat, serta bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antar-negara dalam mengurangi irregular movement di kawasan.

Sebagai suatu RCP, Bali Process memiliki keunikan yang menjadi keunggulan dibandingkan forum serupa yaitu sebagai satu-satunya yang mempertemukan negara asal, transit dan tujuan dari irregular migration. Bali Process membangun fondasi krusial yaitu rasa ‘confidence’ di antara negara anggota yang tidak lagi saling menyudutkan satu sama lain, namun duduk secara bersama-sama membicarakan permasalahan secara konstruktif dan tanpa paksaan.

Dengan 45 negara dan 3 Organisasi Internasional sebagai anggota, sementara 18 negara menjadi partisipan, dan 10 organisasi internasional lainnya sebagai observer terlibat di dalamnya, Bali Process menjadi forum yang efektif dalam formulasi kebijakan, diseminasi informasi dan transformasi teknologi maupun pembangunan kapasitas antar sesama anggotanya.

Pada dasarnya Bali Process bertujuan untuk mendorong hal-hal seperti (1) pertukaran informasi mengenai irregular migration di kawasan; (2) kerjasama penegakan hukum;  (3) kerjasama sistem perbatasan dan visa untuk mendeteksi dini dan mencegah pergerakan irregular; (4) peningkatan kesadaran bersama di kawasan mengenai kejahatan terkait irregular migration; (5) pembuatan undang-undang  domestik masing-masing negara untuk mengkriminalisasikan penyelundupan dan perdagangan manusia; (6) pendekatan perlindungan terhadap para korban perdagangan manusia terutama perempuan dan anak; (7) penanganan akar penyebab irregular migration; (8) membantu negara anggota dalam asylum management sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Pengungsi.

Latar belakang tersebut sekilas menunjukkan bahwa Bali Process berfokus pada rezim kerjasama penegakkan hukum walaupun juga dalam setiap outcome document-nya disebutkan mengenai perlindungan terhadap korban, baik yang tidak sadar maupun yang secara sadar memanfaatkan sindikat kriminal regional.

BRMC V
Pada bulan April 2013 Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Bali Process telah diselenggarakan untuk kelima kalinya. BRMC V ini meneruskan konkretisasi hasil PTM sebelumnya yang merumuskan suatu regional cooperation framework (RCF) dengan beberapa prinsip, yaitu (1) memberantas migrasi irregular yang difasilitasi oleh sindikat penyelundup dan seluruh negara anggota diwajibkan mendorong praktik migrasi secara teratur; (2) diharapkan setiap pencari suaka mendapatkan akses yang sama terhadap assessment process di seluruh kawasan (3) barang siapa yang terbukti sebagai pengungsi maka wajib disediakan solusi yang berkelanjutan, yaitu voluntary repatriation, resettlement atau ‘in country solution’; (4) barang siapa yang tidak terbukti sebagai pengungsi harus dikembalikan, terutama atas azas kesukarelaan (5) peningkatkan jaringan pengamanan perbatasan, penegakkan hukum dan ‘disincentives’ bagi para pencari suaka yang memanfaatkan sindikat penyelundup.

Kerangka kerja tersebut telah mengerucut menjadi sebuah Regional Support Office (RSO) yang dikukuhkan dalam BRMC V. RSO yang berlokasi di Bangkok, Thailand, ini berfungsi sebagai institusional memory untuk seluruh kegiatan Bali Process yang diselenggarakan dalam kerangka RCF, serta mengkondisikannya untuk semakin terarah, terstruktur, dan berkesinambungan, walaupun tidak akan merubah ‘nature’ Bali Process sebagai RCP yang bersifat voluntary dan non binding. RSO ini tidak dimaksudkan untuk menjadi Regional Processing Center, atau sebuah pusat untuk menangani Refugee Status Determination (RSD) dalam lingkup kawasan, namun dalam proses pembentukannya asumsi pull factor yang akan timbul pada negara lokasi dapat dipahami. Pull Factor adalah gaya tarik dari negara-negara di kawasan untuk menjadi tujuan maupun transit dari kegiatan irregular migration, salah satunya adalah rezim penanganan yang manusiawi. Indonesia, misalnya, selalu dianggap sebagai safe third countries oleh negara lain di kawasan karena faktor penanganan irregular migration yang manusiawi bahkan sedikit banyak telah memenuhi standar yang diberlakukan dalam Konvensi Pengungsi 1951.

Jika telah berfungsi secara optimal, RSO dapat menjadi titik pusat ‘information sharing’ dalam perlindungan pengungsi maupun migrasi internasional di kawasan. Kerjasama antara RSO dan JCLEC juga berpotensi menjadi pusat pertukaran ‘best practices’ dan  pusat sumber daya teknis di kawasan yang konkrit dan bermanfaat bagi anggota Bali Process. RSO juga diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi harian antara negara anggota dalam penyediaan bantuan logistik, administrasi dan operasional penanganan isu penyelundupan manusia dan perlindungan pengungsi yang dikembangkan dalam kerangka kerjasama regional.

Managing Expectation
Delapan pencari suaka, atau lebih tepatnya pendatang gelap dalam terminologi Indonesia, asal Myanmar tewas dalam insiden dengan etnis Rohingya di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Myanmar, Medan, Sumatera Utara. Mengesampingkan faktor penyebab tragedi 5 April 2013 ini, Rudenim Belawan berada dalam kondisi ‘overcrowded’ dan ‘understaffed’. Fasilitas tersebut didisain untuk 50 pelanggar keimigrasian, namun saat ini harus menampung tidak kurang dari 480 orang.

Tidak lama setelah insiden tersebut, tragedi terkait irregular migration memunculkan jumlah korban yang lebih memperihatinkan yaitu kejadian tenggelamnya kapal yang bermuatan 72 pencari suaka dari Afghanistan, dimana pada tanggal 15 April 2013 hanya terdapat 14 yang berhasil diselamatkan penduduk setempat bersama Tim SAR. 58 penumpang lainnya hingga dua minggu setelah tenggelamnya kapal belum dapat ditemukan.

Kejadian-kejadian ini menambah panjang daftar insiden yang disebabkan oleh irregular migration di Indonesia. Data resmi tahun 2012 mencatat terdapat 7.218 pencari suaka yang terdaftar berada dalam wilayah yuridiksi Indonesia, sementara jumlah resettlement dan voluntary return semakin berkurang menjadi hanya sejumlah berturut-turut 247 dan 190 pengungsi di tahun 2012. Jumlah ini, secara wajar semakin menuntut perhatian yang lebih daripada sebelumnya, dimana terdapat sebagian pendapat yang mendorong aksesi Indonesia kepada Konvensi Pengungsi 1951 akan menjadi solusi setidaknya secara domestik. Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemlu, Febrian Ruddyard, berpandangan bahwa tantangan terbesar bagi Bali Process adalah menyelaraskan antara berbagai harapan publik dengan jalannya proses diplomasi  yang dalam beberapa hal menjadi lebih efektif dibandingkan legally binding forum, termasuk dalam isu irregular migration.

Penyelenggaraan PTM sejak 2002 yang hampir selalu diawali oleh insiden irregular migration menimbulkan persepsi bahwa Bali Process merupakan ‘incident driven forum’, terutama insiden terkait people smuggling by sea. Pada tahun 1999, 2000 dan 2001 secara berturut turut terdapat 3.721, 2.939 dan 5.516 pencari suaka yang menggunakan 86, 51 dan 43 kapal menyabung nyawa melalui laut menuju Australia atau Selandia Baru. Arus berbahaya perjalanan migran ini sempat terhenti dan akhirnya meningkat kembali pada tahun 2009 dan 2010 sebanyak 2.849 dan 6.879 pencari suaka dan/atau pengungsi dengan menggunakan 61 dan 134 kapal memutuskan untuk mengambil jalan pintas menuju negara tujuan mereka. Selain rezim perlindungan terhadap pengungsi yang telah baik di Australia, keberadaan keluarga dari sebagian pengungsi atau pencari suaka mengkondisikan mereka untuk menyusul ke Australia.

Sementara dari sudut pandang lain, respon cepat pada level pejabat setingkat Menteri untuk dapat berkumpul bersama dan menghasilkan keputusan politik dengan bobot yang tinggi merupakan hal yang positif. Bali Process juga tidak sekedar PTM, namun komunikasi pada level High Level Officials, maupun pada level praktisi dan juga para ahli untuk sharing best practices dan mengembangkan kapasitas bersama, telah terjalin dan terjadwal secara berkesinambungan.   Selain itu, Bali Process juga telah bergerak pada level operasional yang ditunjukkan dengan kerjasama RILON, dimana negara anggota dapat secara cepat bertukar informasi sehingga dapat mengantisipasi segala ancaman dan resiko yang berpotensi muncul.

Partisipasi aktif dan kepemimpinan Indonesia pada Bali Process akan memberikan manfaat langsung dalam menghadapi masalah dan ancaman yang dimunculkan oleh penyelundupan manusia dan juga perdagangan orang, yaitu terutama melalui pertukaran informasi, pengembangan jejaring dan kerja sama internal maupun eksternal antar lembaga negara. Selain itu segala kegiatan di dalam Bali Process akan semakin memperkuat upaya Indonesia dalam meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir di Indonesia sehingga mereka terhindar dari jeratan melakukan kejahatan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

10 Tahun Bali Process dan dilema penanganan isu penyelundupan manusia.
Dengan letak geografis yang strategis dan luas wilayahnya yang besar, Indonesia lebih merupakan negara transit bagi kegiatan penyelundupan manusia namun seiring dengan perkembangan politik kawasan, Indonesia juga telah menjadi negara tujuan pencari suaka. Etnis Rohingya adalah salah satu kelompok pencara suaka yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan, walaupun hal ini masih dapat diperdebatkan, pelarian tidak hanya karena kedekatan secara geografis namun juga karena sentimen persamaan agama.

Peringatan 10 tahun Bali Process pada November 2012 memberikan harapan positif bagi penanganan permasalahan people smuggling dan kejahatan lintas negara terorganisir lainnya. Tetap bertahan dan aktifnya forum ini sendiri merupakan indikator positif terhadap upaya diplomasi di kawasan. Selain itu rasa saling percaya dan menghormati dari masing-masing negara untuk tidak saling menyalahkan dan komitmen untuk terus mengatasi permasalahan secara bersama-sama menjadi asset berharga Bali Process. Baik negara asal, transit maupun tujuan memiliki keinginan yang semakin kuat dalam berbagi beban (burden sharing) dalam lingkup kawasan. Secara lebih konkrit pertukaran data dan informasi di antara negara anggota telah terbina dan telah mampu mencegah atau bahkan menyelesaikan kasus per kasus permasalahan people smuggling.

Rasa saling menghargai ini salah satunya tercermin ketika Bali Process membahas permasalah irregular migrants yang berasal dari Myanmar, dalam hal ini etnis Rohingya. Diskusi Bali Process tidak diarahkan untuk mengecam atau menekan Myanmar sebagai negara asal, namun dibicarakan dalam konteks tanggung jawab (burden sharing) negara asal, transit dan tujuan termasuk addressing root causes. Karena ketika rekomendasi forum terhadap isu dimaksud terbentuk, Myanmar sebagai negara asal tidak merasa dihakimi karena mereka juga dilibatkan sebagai bagian dari solusi. Bali Process memungkinkan Myanmar untuk duduk bersama dalam satu kesempatan dengan Bangladesh, India, Malaysia, Thailand, dan Republik Rakyat Tiongkok serta Indonesia, sebagai negara-negara yang terkait dengan isu Rohingya, sehingga dapat menghasilkan solusi komprehensif yang dapat diterima oleh semua pihak. Terbangunnya rasa kepercayaan di antara negara-negara anggota dan pihak-pihak terkait menipiskan ‘lack of trust’ diantara berbagai negara dan institusi-institusi terkait isu kejahatan lintas negara terorganisir, khususnya penyelundupan manusia.

Isu Pengungsi di Indonesia
Seperti telah dibahas sebelumnya, walaupun Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB menentang Transnational Organized Crime (UNTOC) dan protokolnya yang terkait dengan penyelundupan manusia serta menterjemahkannya dalam UU Imigrasi terbaru, yaitu UU nomor 6 tahun 2011, namun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi (Refugee Convention 1951). Aturan hukum bagi para ‘merchants of misery’ ini memang sudah jelas, namun bagi para pencari suaka ataupun mereka sudah sudah memiliki status pengungsi dari United Nation High Commissioner for Refugee (UNHCR), belum terdapat status maupun aturan hukum yang jelas.

Dari sudut pandang hukum, untuk meratifikasi sebuah konvensi internasional, pemerintah wajib menerapkan azas 4 aman, yaitu aman secara politis, national security, yuridis, dan aman secara teknis. Aman secara politis berarti instrumen hukum internasional dimaksud tidak bertentangan dengan Politik Luar Negeri dan kebijakan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia. Aman dari sudut pandang national security dimaksudkan agar menjadi pihaknya Indonesia tidak mengganggu atau mengancam stabilitas dan keamanan dalam negeri. Aman secara yuridis berarti tidak ada pertentangan dengan hukum nasional dan tidak pula bertentangan dengan Perjanjian Internasional lainnya bilamana Indonesia menjadi pihaknya. Sementara aman secara teknis berarti seluruh instansi pemerintah terkait dapat melaksanakan segala kewajiban yang timbul atau secara teknis tidak menyulitkan ketika Indonesia memutuskan menjadi pihak instrumen hukum internasional tersebut.

Dari sisi kemanusiaan, Indonesia telah secara historis mengakomodasi keberadaan pengungsi untuk sementara berada dalam wilayah yurisdiksi Indonesia. Didirikannya Pusat Pemrosesan Pengungsi di pulau Galang sejak 1979 hingga resmi ditutup pada tahun 1996 serta tidak diterapkannya ‘blanket mechanisme´, sebuah aturan tidak tertulis bahwa para pencari suaka dan pengungsi yang berada di suatu wilayah untuk tidak dibatasi ruang geraknya, maupun penghormatan terhadap azas ‘non-refoulment’ menunjukkan betapa manusiawinya perlakuan pemerintah Indonesia terhadap mereka.  Selain itu, jika merujuk pada tindakan Australia pada tahun 2009 ketika mereka menggiring kapal bermuatan 254 pengungsi Sri Lanka dan juga mengirim balik 78 lainnya dengan kapal berbendera Australia, Oceanic Viking, menunjukkan bahwa Indonesia  termasuk ke dalam kategori ‘safe third country’ yang dirumuskan dalam Michigan Guidelines on Protection Elsewhere. Indonesia yang telah meratifikasi dan comply terhadap kewajiban beberapa traktat Hak Asasi Manusia internasional, serta telah terbukti memiliki ‘good faith’ dalam penanganan pengungsi secara hukum memenuhi syarat sebagai negara yang dapat ditinggali oleh para pengungsi.

Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokolnya tahun 1967 memang didisain untuk mengatasi permasalahan pengungsi pasca perang dunia II, dan merupakan salah satu konvensi internasional terawal yang dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sementara itu, baik pencari suaka maupun pengungsi sejak awal abad XXI lebih banyak termotivasi oleh latar belakang ekonomi, walaupun tetap terkait juga dengan permasalah politik dan keamanan. Ide awal untuk memberikan perlindungan internasional bagi para pengungsi ternyata menjadi beban tersendiri bagi negara-negara tradisional tujuan pengungsi, sehingga muncul kejenuhan dan memaksa sebagian di antaranya untuk membentuk mekanisme untuk menghindari kewajiban Konvensi. Belum terciptanya mekanisme burden sharing yang jelas juga menjadi demotivasi bagi negara-negara yang belum meratifikasi Konvensi tersebut. Namun demikian, motivasi para pencari suaka untuk mencari a better and safer life adalah juga bagian dari hak-nya sebagai manusia.

Bali Process di sisi lain menawarkan suatu mekanisme yang tidak mengikat dan tidak menimbulkan kewajiban secara imperatif kepada negara anggotanya. Sesuai dengan ide utama Konvensi Pengungsi 1951 untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang tergolong ke dalam kategori ‘pengungsi’, maka melalui RSO Bali Process dapat lebih meng-address isu perlindungan terhadap pengungsi selain tetap menggiatkan upaya kriminalisasi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari penderitaan ‘pengungsi’ ini. Di samping itu untuk Indonesia, sebagai ketua bersama, baik pada Bali Process maupun pada koordinasi antara RSO dan JCLEC, Indonesia berpeluang besar untuk dapat menentukan arah kerja sama, termasuk untuk mendorong peningkatan kerja sama dan linkage antara RSO dengan berbagai kepentingan nasional dalam memberantas kejahatan lintas negara terorganisir dan sekaligus memberikan solusi yang lebih baik kepada pencari suaka maupun pengungsi yang saat ini bermukim di Indonesia.

Bali Process dapat menjembatani celah antara rezim perlindungan pengungsi internasional dengan kesiapannya dari sudut pandang kawasan. Seluruh 46 pasal dari Konvensi Pengungsi dapat diterjemahkan ke dalam kesanggupan masing-masing negara dalam kawasan untuk menangani pengungsi secara lebih konsisten. Bali Process dapat menjadi forum bagi kawasan untuk meredefinisi konsep maupun menetapkan standard dan norma baru yang lebih cocok dari sudut pandang kawasan dan kondisi terkini. Pendekatan perlindungan perlu didorong selain penegakkan hukum, sehingga selain memutus mata rantai eksploitasi terhadapnya, para pengungsi yang memang melarikan diri dari negara asalnya dengan landasan ancaman yang nyata pun dapat terlindungi dengan layak.

Referensi & Related Links:
1.      The State of The World’s Refugees, UNHCR Office, 2012
2.      Adrianus Meliala, Pemantapan Legalitas dan Kebijakan Menyangkut Penyelundupan Manusia, FISIP UI 2011
3.      Tempo English, Edition Swimming with Sharks, June 11-17, 2012
www.baliprocess.net; www.unodc.org; www.unhcr.org; www.imigrasi.go.id

Wednesday, January 21, 2009

Inspirator Idealisme

Pada Kamis subuh 15 Januari 2009, saya terbangun karena mendengar tangisan istri yang ternyata sedang menerima telpon. Suara di seberang telepon mengabarkan bahwa sepupunya, seorang dokter yang bertugas di Papua, hilang dalam insiden tenggelamnya Kapal Motor Risma Jaya dari Timika ke kabupaten Asmat. Ia adalah dr. Wendy Sitompul SpOG. seorang spesialis kandungan lulusan dari Universitas Indonesia. Pada tahun 2005-2006 bertugas PTT (Pegawai Tidak Tetap) di Timika, Papua. Selesai masa PTT, Bang Wendy (begitu kami memanggilnya) memutuskan untuk mengabdikan diri di Papua dan bahkan pada Januari 2008, Bang Wendy resmi menjadi dokter PNS yang ditempatkan di Papua.

Bang Wendy yang Januari ini tepat berusia 33 tahun, menikah dengan dr. Lidya Purba SpRd dan dikaruniai dua orang anak, Rachel dan Rainier. Sebenarnya setelah menyelesaikan masa PTTnya berbagai tawaran praktek dari rumah sakit swasta di Jakarta berdatangan untuknya. Namun ia yakin bahwa keahliannya akan lebih banyak berguna di Papua karena di Jakarta telah tersedia cukup banyak dokter kandungan. Ia sedang terlibat dalam pembangunan Rumah Sakit di kota Agats yang didanai oleh PBB. Bang Wendy tergabung dalam program Departemen Kesehatan Save Papua untuk memberantas HIV/AIDS.

Kapal Motor Risma Jaya mengalami kerusakan (lambung bocor) setelah dihantam ombak besar dan tenggelam di Muara Kali Aswet Distrik Agast Kabupaten Asmat Provinsi Papua, tanggal 13 Januari 2009. Menurut informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asmat, Bang Wendy lah yang mengabarkan kepada petugas kapal di darat mengenai kerusakan kapal sekaligus meminta bantuan penjemputan. Saat kapal bantuan datang, Ia dan kedua dokter lainnya mendahulukan penyelamatan puluhan penumpang lainnya dengan memberikan pelampung sementara Bang Wendy dan 4 orang yang tersisa menaiki sekoci tanpa pelampung. Sekoci itu hilang, dan Bang Wendy ditemukan oleh penduduk setempat terdampar di pantai kampung Teer dalam kondisi sudah tak bernyawa…...

Saya sendiri adalah seorang PNS Departemen Luar Negeri, seseorang yang dididik dan dibentuk untuk menjadi kepanjangan tangan Republik Indonesia di negara lain. Sebagai seorang diplomat saya diharapkan memiliki performa baik sehingga dapat dianggap layak untuk menjadi bagian dari Perwakilan RI di luar negeri, dimanapun letaknya di penjuru bumi ini. “Penempatan”, itulah kata yang ditunggu dengan harap-harap cemas oleh seluruh Pejabat Dinas Luar Negeri.

Seorang dokter juga diwajibkan untuk “penempatan” dalam hal ini bertugas pada Dinas Kesehatan di seluruh penjuru provinsi Indonesia. Jika ditempatkan di pulau Jawa kewajiban PTT harus dipenuhi selama 3 tahun, akan tetapi bila memilih luar pulau Jawa, utamanya tempat-tempat terpencil yang belum terjangkau layanan kesehatan, maka waktu nya dipersingkat menjadi 1 tahun. Klausul yang kurang lebih sama juga terdapat dalam dunia kediplomatan, yaitu hardship post, tempat-tempat dimana kondisi keamanan kurang kondusif maupun kota-kota dengan tingkat polusi tinggi.

Jenazah Bang Wendy disemayamkan di almamaternya, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan mendapat penghargaan Ksatria Bakti Husada Arutala dari Departemen Kesehatan. Begitu besar penghargaan yang diterima oleh almarhum, seorang dokter yang idealis, mengabdikan diri untuk ilmu yang ia terima karena cita-citanya menjadi seorang dokter. Idealisme yang di zaman saat ini mudah sekali luntur oleh sejumlah uang, kenyamanan maupun keistimewaan-keistimewaan lainnya. Idealisme yang tergantikan oleh pragmatisme dan simplifikasi. Bang Wendy telah mengajarkan saya nilai indah idealisme, dimana bisa berguna bagi orang lain, bisa berguna bagi yang membutuhkan jauh lebih berarti dan menenangkan hidup daripada sekadar umur. Bang Wendy, kaulah inspirator idealisme.

Tuesday, June 10, 2008

RENCANA DAN BENCANA

Pandangan negatif bahwa Indonesia yang besar dan kaya ini tidak dapat makmur sejahtera atau maju, padahal telah merdeka sejak 62 tahun yang lalu, karena ketidakmampuan manajerial, terkikis jika mencermati pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (MUSRENBANGNAS) dari tanggal 6 hingga 9 Mei 2008 di Jakarta. Dari sisi jalannya acara, dapat terlihat betapa siapnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai penyelenggara mengatur lokasi, waktu, bahan-bahan maupun teknis dan administrasi per kegiatan. Sedangkan dari sisi substansi, dirasakan semua pihak bahwa Musrenbangnas kali ini telah sejalan dengan hasil-hasil Musrenbang Provinsi. Artinya tidak terjadi kesia-siaan dengan perencanaan dan kegiatan di daerah, serta Musrenbangnas ini menghasilkan kesepakatan pusat-daerah sehingga langkah selanjutnya adalah implementasi perencanaan-perencanaan tersebut.

Musrenbangnas merupakan salah satu tahap yang harus dilalui dalam proses penyusunan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), jangka menengah (RPJM), dan tahunan (RKP). RKP memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro dan pendanaan, indikasi program Kementerian/Lembaga (K/L), program lintas K/L dan program lintas wilayah. Selanjutnya K/L menyusun Rencana Kerja (Renja) K/L sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal RKP. Untuk menyempurnakan Rancangan Akhir RKP diselenggarakanlah Musrenbangnas. Fokus kegiatannya ialah persandingan Renja-K/L dengan Usulan Pendanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengupayakan pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional.

Sistem Perencanaan Nasional tercermin dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diamanatkan Inpres nomor 7 tahun 1999. Sasaran SAKIP ialah menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif, responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya. Perencanaan terbagi ke dalam 2 (dua) struktur, yaitu perencanaan kinerja dan perencanaan anggaran. Perencanaan kinerja dimulai setelah RPJM ditetapkan, K/L membuat Rencana Strategik (Renstra) 5 (lima) tahun, yaitu suatu proses perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam jangka menengah dengan memperhatikan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Kemudian setiap tahun K/L membuat Rencana Kinerja Tahunan (RKT), yaitu suatu proses penyusunan kegiatan dan indikator kinerja yang disusun berdasarkan sasaran, kebijakan dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategik. Sebagai penutup disusunlah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), yaitu pelaporan kinerja yang menyampaikan hasil pengukuran pencapaian kinerja dan pencapaian sasaran instansi pemerintah, yang dikaitkan dengan Rencana Kinerja Tahunan dan Rencana Strategik yang telah ditetapkan. Setiap unit kerja harus mempertanggungjawabkan dan menjelaskan keberhasilan dan/atau kegagalan tingkat kinerja yang dicapainya.

Perencanaan anggaran berawal dari K/L membuat Rencana Kerja (Renja-K/L) yang akan menjadi pertimbangan turunnya Pagu indikatif. Setelah dilakukan sinkronisasi Renja, Pagu sementara turun melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Bappenas. Lalu dibuatlah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi dasar keluarnya Pagu definitif dan menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga.

Monitoring pun dilengkapi dengan PP nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Monitoring dan Evaluasi (MONEV) dilaksanakan dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan pembangunan secara efisien dan efektif, perubahan sikap para pelaksana pembangunan untuk meningkatkan kemampuannya dalam melakukan monitoring dan evaluasi merupakan hal yang mutlak diperlukan. Monitoring kinerja juga dilakukan dalam 2 semester, dimana didalamnya terdapat komponen Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) dan Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS). Kementerian PAN pun sedang menunggu pengesahan Presiden untuk melengkapi dokumen SAKIP dengan Penetapan Kinerja (PK) yang merupakan kontrak kerja antara pejabat eselon II kepada eselon I, dan eselon I kepada Menteri.

Mencermati berbagai perangkat perencanaan yang telah dirancang di Republik ini, optimisme pasti akan mencuat. Sejak proses awal hingga akhir perencanaan telah memiliki sistem maupun dokumentasi pelaksanaan dan monitoring yang lengkap dan jelas. Mekanisme monitoring pun komplit, baik monitoring pelaksanaan secara substantif maupun monitoring anggaran. Bagian terakhir setelah perencanaan dan monitoring adalah pengawasan terhadap pelanggaran. Secara internal, oleh inspektorat jenderal masing-masing, eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun komisi yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan yang sangat ketat ini dapat menekan bahkan diharapkan menghilangkan penyelewengan terhadap keuangan negara maupun pelanggaran lainnya.

Jika semua telah direncanakan dan berjalan dengan baik, output yang jelas seharusnya merupakan keberhasilan. Pada satu sisi dapat dilihat secara ekstreem bahwa kemacetan dan sering terjadinya pemadaman listrik merupakan dampak langsung pembangunan yang meningkatkan kemampuan rakyat. Taraf hidup rakyat meningkat sehingga konsumsi pun melonjak.

Isu selanjutnya ialah pemerataan, dalam hal ini pun Indonesia tengah berbenah dengan sistem otonomi daerah dan sistem anggaran yang tidak lagi berat di pusat. APBN 1 di tingkat propinsi dan APBN 2 pada kabupaten/kota mendapat porsi besar dalam belanja pembangunan. Pemekaran daerah yang sesuai dengan konstitusi dan proporsional pun meningkatkan roda ekonomi dan kesejahteraan daerah-daerah tersebut. Secara umu segala hal yang dapat diantisipasi dari segi perencanaan telah terdapat solusinya. Republik Indonesia telah mengalami banyak kemajuan setelah reformasi 1998. Tingginya harga minya mentah serta krisis pangan dunia berpotensi memicu krisis besar kembali seperti 10 tahun yang lalu. Namun pembenahan yang telah dilakukan serta perencanaan yang semakin sempurna dapat menghindarkan Indonesia dari bencana serupa. Fakta memperlihatkan dalam 2 tahun terakhir harga minyak mentah dunia naik 100%, namun sistem ekonomi dan keuangan negara masih mampu mengantisipasinya. Opsi yang tidak populer yaitu menaikkan harga BBM pun (dan telah dilakukan 2 kali semasa pemerintahan SBY-JK) ternyata menguji kedewasaan berpolitik bangsa yang telah membaik. Rakyat sudah dapat menilai dengan lebih jelas dengan adanya kebebasan pers, semua bebas mengemukakan pendapat, tetapi kebebasan ini secara nyata mencerminkan transparansi. Kebijakan pemerintah tidak lagi top-down secara otoriter, walaupun garis-garis utama prioritas pembangunan tetap dari pusat, namun masukan serta kebutuhan daerah menjadi insi utama dari pembangunan. Ketika anggaran negara menjadi terlalu besar untuk subsidi (Rp. 250 Trilyun dari total Rp. 900 Trilyun sementara Rp. 100 Trilyun untuk membayar pokok hutang dan bunga) belanja pembangunan menjadi minim dan roda perekonomian akan berjalan terlalu pelan jika tidak terhenti. Inilah yang menjadi pertimbangan rakyat ditengah upaya optimal pemerintah (termasuk pemotongan 15% anggaran Kementerian/Lembaga) walaupun belum dapat dikatakan maksimal.

Bencana dapat datang kapan dan dimana saja, tanpa antisipasi perencanaan, malapetaka yang muncul. Namun dengan perencanaan yang baik, dampak dari bencana tersebut dapat diminimalisasi bahkan dihindarkan. Republik ini telah memiliki segala instrument perencanaan yang jika semua bekerja dan bekerjasama dengan baik, maka cita-cita nasional masyarakat adil, makmur sejahtera hanya tinggal menunggu waktu untuk diwujudkan. Semoga.

Sunday, June 8, 2008

From Crisis to Opportunity

The ferocious rise of oil price and the food crisis nowadays haunted the global world with another huge pressure fro succeeding MDG’s and maintaining growth. The biggest problem lays on how will the LDC’s survive this crisis. Even though overall seems like all party suffering from this phenomena (even the superpower USA with the weakening of USD and the financial crisis caused by subprime mortgage), but its not always like that. There are some MNC have gain a lot of profit from this crisis, and if they are doing nothing for the suffering side, borrowing term from President SBY ‘this is immoral’.

From Indonesia’s point of view, the rise of oil price is a very heavy burden for National Budget. Indonesia’s Finance Minister, Sri Mulyani, even had to revised APBN very early (on February) and this revised budget need to be revised again concerning the very high subsidy because of the very high rise of oil price. Vice President, Jusuf Kalla, explaining that Indonesia budget for 2009 is nearly Rp. 900 Trillion, but Rp. 100 Trillion use for paying debt and its interest and Rp. 250 Trillion goes for subsidy. It means only 55% from the APBN that use for development. If the oil price continue to rising, the subsidy will get bigger and the budget will hold no more, its going to collapse.

At the early 80’s our country will celebrate if there is any rise of oil price, because those day we produce more than we consumed (it shows on daily traffic jam and the shortages of electricity). But now we imported around 300 thousand barrel per day, because this rich country only able to produce only around 900 thousand barrel per day while we needed more than 1200 barrel per day. That’s why the government urged the conversion of kerosene to LPG. This kerosene will cost government to subsidized Rp. 6000 per liter, while the use ½ kg LPG equal to 1 litter of kerosene, and government only subsidized LPG Rp. 2000/kg. Beside this conversion, government also doing efficiency from all sector, including the 15% cut (now revised to 10%) from all Department/Institution budget. Another program to deal with the increasing of oil price, government will increase oil production without forgetting the need of the future generation. And this week the government also consider increasing the fuel price. This option will followed by grant of BLT plus, and the Government sure that this will be better for the poor, because subside that now being implemented were more benefiting the rich. BLT it self was not allocated to make people lazy, the premise was not all people who work will have enough money for just daily living. Tukang ojek, angkot drivers, even teachers who have worked all day were still live under the line of poor, they have occupation but just not enough. For the unemployment, the program of PNPM Mandiri were already prepared, this will absorb workers, and endure the burden or people as a whole. PNPM Mandiri will empowered peoples at the rural area and support small enterprises. Undeniable, this was an irony, Indonesia that were so rich with natural resource, have 220 million population and 63 years of Independence still suffer with crisis that we do have the antidote. Also an irony when traffic jam, famine and electricity cut off were the immediate impact of growth, the negative result of development.

It’s a fact that fuel price in Indonesia was the cheapest on region. At one side Indonesian people supposed to be not too spoiled by hoping always get subsidized by government policy. But at the other hand the government cannot just take a wild comparison with other countries, because the level of wealth were different one another. It’s also a fact that at the provinces who have oil refinery will get windfall because the increasing of oil price. The local government had to used it well for developing their province, and the central government had to exercise the mechanism that already being made to create fairness in all provinces in this thousands islands country..

About the food crisis, Indonesia’s thankfully did not affected by this. Our food system still solid, we have abundant fertile land, lots of farmers, we have the supporting industry for farming, we just have problem from the growth rate of population vice versa the decreasing of land use for farming. From national production of 33 million tons, 3% lost/year because of the growth rate and land use, that means 1 million ton and we import 1 million for back-up. Vice President, Jusuf Kalla, urging that we had to increase our production 2 million tons per years. This food crisis also happen because the effect of development. People getting rich, they demanded more and more on quality, quantity and various kind of food. Its raising also because the diversified energy, bio-fuel as the alternative of energy that environment friendly causing the price of food commodity increasing. Countries like Indonesia have a tendency to limited the export of food commodity, this means international market demand more, while the world supply stay constant.

All of the crisis that happened Indonesia had the goods and had the answer. What we had to do just synchronizing perspective, distribute information equally and hold the spirit of willing to help one another. The grand design of APBN 2009 is to reduce the burden of people with still maintaining the momentum of growth. Indonesia will never be a poor country, we do have the natural resources and the human resources, we just need to manage all more carefully. And that must be done so we can turn crisis to becoming opportunity.

Friday, January 4, 2008

Cape Town; The vacation that you wish to never end.

That title is valid when you do have a lot of money to afford all of Cape Town can offer to you. Some said ‘Money can’t buy happiness’ but it surely can bring joy in Cape Town. At the colonial era this harbor town is used to be a storehouse or stop by of the Dutch East India Company before goes to Far East (Indonesia). They controlled all of their East colonials’ area from Batavia, and in 1652 the company established the first European settlement in South Africa on the Cape of Good Hope. Brilliant, they pick a very astonishing spot. This town is on the middle of surrounding mountain and seashore, just like a bowl. Perfect terrain for defensive combating, superb region for viewing, relaxing and enjoying yourself.


The first day I get here, one of my colleague on the Indonesian consulate very nicely pick me up from the airport and take me to the Table Mountain, but before that I surely had to say hello to the Consulate, so they take me to Indonesian Residence. And to go to Table Mountain you have to be really lucky if you just got only few days in Cape Town, because this one of the must seen tourist destinations is not always open to visit. When the weather is not fine, then they will shut the road to the peak. I’m lucky, and I have my chance to experience the marvelous view of the town from the Mountain, and take a ride with Cableway (similar like ‘Kereta Gantung’ in Jakarta, but bigger and it rotate) to the top of that rocky mountain. Before went the lodge to get rest, I have a chance to go to one of the mall in town that near the shore, Waterfront.

The next day, by using the service of local driver (and he used Global Positioning System –Man, that’s cool) first stop of the day was Boulders Beach. Here, I can see African Penguin, so cute and they doesn’t afraid of us, even they seems to enjoying also to be able to see human crowd.


(picture: at the center back
male penguin : Hey honey, look at the man with red shirt, is he handsome?
female penguin : Hmm..i prefer the 25th years old with blue stripes shirt!
male penguin : What?! How do you know he is 25th?
female penguin : Ups..ok hun…let me give you my kiss!!
both penguins : Cup….)


Next Stop was the Cape Point, The Cape of Good Hope, if you want to walk to the peak tower it’s about 1,5 hours return. But I take the train to the top, its only 35 rand (US$ 6), at the peak I can see exactly where the two Oceans meet, Atlantic Ocean on my right and the Indian Ocean on my left. They said, if you have hopes, and you wish it here, then all will be come true. But my girl said, “no hun its musyrik”. She was right, this whole universe is belong to the Almighty, wherever and whenever you wish, whatever it is if God approved of then all will come true. At this peak, there was also a direction sign, how far is New York, New Delhi, Berlin, and other big town in the world. Stunning view, I just look at as far as I can, no boundaries, no limits, Thank You God for giving me the chance of living.


Next was Houd Bay. But just before reaching it, on the Chapman’s Peak Road, there was some baboons. Don’t feed them, otherwise they will encircle your car. At one part of Houd Bay you will find series of cannon, pointing directly to the sea, those were old cannon for town defenses. Not far from there, a restaurant appeared, it’s called ‘Fish on The Rock’, I order a shrimp, calamari, fish and chips, complete (you’ll never find this much and tasty food in Harare).


Next day was a historical journey, the main destination is ‘Kampung Makasar’, but before went there because that day was sunday, flea market were open, and its called Green Point. To make the contrast of it after flea market, they take me to Van Gate Mall. This mall is unique because most of the visitor was Moslem, and the population of Moslem in Cape Town is quite a lot. And maybe this was because Syeikh Yusuf, one of the National Hero of South Africa (I barely just found out either). He went to Cape Town in 1694 because the Dutch isolation along with 49 of his family and followers. Here he spread out and teach Islam, he build the Maccasar, and become the symbol of struggle to against apartheid. I happened to have an opportunity to pray at the Mosque that build by Indonesian Government closed to Syeikh Yusuf tomb. After that historical attached place, next tourist spot was Spier. A garden where you can see Cheetah (and you can also take picture with that predators), Eagle and small lake to hang around. Oom Sami was next stop before went to the biggest shopping mall in Town, Canal Walk. Oom Sami was a souvenir shop with oldies decoration, but the prices there was too expensive for me. Near Canal Walk, there you will also seen Ratangga, some kind of Disneyland or Fantasi World, and indeed this mall was so huge, but nothing exceptional when you came from ‘mall town’ like Jakarta.


To be continued….

Thursday, January 3, 2008

The Unbelievable (Inflation) Zimbabwe


Zimbabwe since 2007 experience a massive pressure on their economic field. Imagine how can the statistic told that the inflation is up about tens thousand percent per month. I can describe it this way, if on Monday you bought a bowl of Pangsit Noodle worth Rp. 3.000, and forgot to pay, tomorrow it will cost you Rp. 3.500, the day after tomorrow it will become Rp. 4.500, don’t wait until the end of the month, cause the “Abang Pangsit” will charge you ten times more expensive!!!


Zimbabwe currency is Zim Dollar, officially the government set the rate of ZIM$ 30.000 per US$ 1. But do you know how much is one loaf of bread cost in maket, it’s ZIM$ 1.000.000, which means that not so yummy bread is equivalent with US$ 33,3, if you times with Rp. 9.450 per US$ you will find that just for a loaf of bread you have to pay Rp. 314.685! Shocking! Before I left Indonesia on the last week of October, I noticed that one loaf of sweet bread only cost Rp. 6.000, I will have 52 loaf with that kind of exchange rate. But no worries, in the black market, US$ 1 is worth ZIM$ 1.000.000 (this is on the 1st month I’m in Harare, nowadays it has increase to 1,9 million ZIM$). One Problem solved! Never think that way, when you are in Zimbabwe (or even Africa). Yes, you do had the money, but you wont get what you need. The supermarket –and for your information there is no small shop (warung or asongan) in harare– is empty! How come??? Let me tell you…


Once upon a time in Zimbabwe, when the prices was going mad, the government going wild. They applied a cruel policy (for the sellers), that is price cut on June. They enter the shop, see the price label, call the manager and simply just said “cut this price into half of it” (i think if you are selling whit Chinese method, you will still be ok), and then the official wandering, “hmm..if I just cut this item for half its price then I don’t have enough money to buy another things that I want” so they will say “ok, if you don’t want to get jail, make the price of this item…..(they just say what they wanted to be…)” Shocking is it?

There was also a story about an Indian car dealer. Someday a bunch of government officials come to his showroom, you supposed to be think that the car dealer is happy because lot of costumer come. At the beginning maybe he was happy when the officials ask how much the car worth. Presume this way, one Avanza is worth US$ 10.000 (Avanza do exist in Zimbabwe), this dealer have 10 Avanza left to sell, and the officials said they will buy all of it. What a happy day, but suddenly when the officials start saying “ok…US$ 100.000 times 30.000 equal three billion ZIM$” WHAT! Counted your self. (hmm..lazy reader, ok I will count it for you that’s means the poor car seller only receive US$ 3.000, not enough if he just wants to buy 1 Avanza for himself back home in Bombay)

No one here is dare to against the Government, the President Robert Gabriel Mugabe, the ruling party ZANU-PF, and of course the army. At the time of independence struggle, they all fight for minority rule of white people’s, they demand black’s majority rule. They do rule now, but without (as long as my understanding) rule of law. I don’t know how this peoples can last this kind of condition, some one or in fact everyone must wake-up. As Harper Lee (the author of to kill a Mockingbird) once said the one thing that doesn't abide by majority rule is a person's conscience.

That’s the negative side, but in every story you will find two sides that contrasting. For instance is my need (even basic need) to be in touch with my family (my lovely Marisha). The first two week was horrible because Telecommunication Corporation in Zimbabwe doesn’t make SIM card no more. So you can only find that SIM card on the Black Market, and it cost US$ 60. Crab! In Jakarta with that amount of money I will get 60 SIM Card! But anyway, finally I get this lousy SIM Card, and I don’t care how much it cost as long as I can hear my mom, dad, sisters and my girlfriend voice. Every night I called, at first it just for 30 minutes or an hour, but when I received the bill for this first month…. Hey, why do I hold back! After that I called every time I wanted, one hour, two hours, even all night long, that’s fine to me. (do you anxious why…or how much that bill showed?? One time I ask my girl to guest, how much my bill? She said “ok, hun, from now on you don’t have to called me, just email me”, I ask again, “just guest how much?” “a thousand dollar, ok I will pay half of it”, that’s why she is my dream girl, so sweet and caring. Well it only US$ 60, that is a lot amount of money when you consider it with Jakarta’s standard, but my wages that I earned as junior diplomat is more than enough for that.)
Though. That’s a perfect word to describe how life in Zimbabwe is right now. Food scarce, power cuts, fuel shortages, long queuing for cash, bread, milk, HIV/AIDS problem, brain drain, you mentioned it. So don’t say that you have a though life when you don’t experienced any of this. Just don’t. Sometimes when you get too comfee (comfortable), you’ll find yourself a bit of spoiled, as I do. Moreover if you are in the perfect surrounding that nothing seems goes wrong. I don’t want to believe what Simone de Beauvoir said about “What is an adult? A child blown up by age.” Child do not know responsibility, and as far as I consider my self an adult, I will take responsibility. I’ll help my self to help others. Like the Secretary of the Embassy of Indonesia in Harare, Zimbabwe often said.. "How can i help you sir/mam?"